kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 25 hakim terjaring, KPK siapkan rekomendasi manajemen penanganan perkara untuk MA


Jumat, 07 Desember 2018 / 17:30 WIB
Ada 25 hakim terjaring, KPK siapkan rekomendasi manajemen penanganan perkara untuk MA
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga kini terhitung sudah 25 orang Hakim peradilan terjerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari jumlah itu, 23 diantaranya merupakan hakim di bawah Mahkamah Agung dan dua merupakan hakim MK.

Yang teranyar, seorang hakim di Pengadilan Negeri Semarang bernama Lasito ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menjadi hakim ke 25 yang ditangani KPK.

Dalam perkaranya, Lasito diduga menerima uang suap senilai Rp 700 juta dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Dugaannya, suap ini diberikan untuk mempengaruhi putusan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Jepara pada tahun 2017.

“Indikasi tindak pidana korupsi penyuapan terhadap seorang hakim terkait putusan gugatan praperadilan di PN Semarang,” kata Wakil KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Jumat (7/12).

Marzuki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012. Marzuki kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan register dalam perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg.

Hasilnya, hakim tunggal Lasito mengabulkan praperadilan yang diajukan Marzuki, serta menyatakan penetapan tersangka terhadap bupati itu tidak sah dan batal demi hukum.

Sepekan sebelumnya, dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya adalah Iswahyu Widodo dan Irwan.

“Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir,” ujar Alex Marwata mengumumkan penetapan tersangka pada Rabu 28 November yang lalu.

Terkait hal tersebut, KPK meminta Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan upaya pencegahan di lingkungan peradilan.

Basaria bilang, KPK sedang mempersiapkan rekomendasi pada MA terkait manajemen penanganan perkara. Rincian rekomendasinya antara lain pola penunjukan majelis hakim, komunikasi dengan pihak eksternal, sistem informasi pengadilan, pola pengawasan di pengadilan, beban kerja panitera dan hakim.

“Rekomendasi tersebut lahir dari proses kajian dan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung sebelumnya,” kata Basaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×