kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK tetapkan Bupati Jepara dan seorang Hakim PN Semarang sebagai tersangka


Kamis, 06 Desember 2018 / 19:59 WIB
KPK tetapkan Bupati Jepara dan seorang Hakim PN Semarang sebagai tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan konferensi pers penetapan tersangka terhadap Bupati Jep


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengumumkan bahwa dugaan suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan praperadilan Kasus dugaan Korupsi dengan tersangka Bupati Jepara pada tahun 2017.

Selain Marzuki, KPK juga menetapkan seorang Hakim di PN Semarang bernama Lasito sebagai tersangka.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang terkait putusan atas Praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara,” ungkap Basaria di Gedung KPK, Kamis (6/12).

Konstruksinya, Marzuki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.

Marzuki kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan register dalam perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg.

Hasil Penetapan tersangka untuk Bupati Jepara itu diputuskan tidak sah lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Hasilnya hakim tunggal, Lasito mengabulkan praperadilan yang diajukan Marzuki, serta menyatakan penetapan tersangka terhadap bupati itu tidak sah dan batal demi hukum.

KPK menduga Marzuki memberikan suap kepada Lasito sebesar Rp 700 juta untuk mempengaruhi putusan tersebut.

“KPK sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya Hakim serta terlibatnya Kepala Daerah. Perbuatan para Hakim tersebut kami pandang dapat merusak wibawa institusi peradilan di Indonesia sekaligus ketidakpercayaan pada kepala daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini,” komentar Basaria terkait kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×