kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Diduga terima suap, Mahkamah Agung berhentikan sementara hakim PN Semarang


Jumat, 07 Desember 2018 / 15:50 WIB
Diduga terima suap, Mahkamah Agung berhentikan sementara hakim PN Semarang
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung Jakarta


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito usai ditetapkan jadi tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah dalam konferensi pers di Media Center, Mahkamah Agung, Jumat (7/12).

“Hasil keputusan rapat pimpinan 6 Desember 2018, terkait dengan hakim PN Lasito, dugaan melakukan perbuatan tercela antara lain melakukan tindak pidana korupsi dan dijadikan tersangka oleh KPK maka terhadap hakim LST (Lasito) diberhentikan sementara sebagai hakim,” ujar Abdullah.

Dalam perkara ini, KPK Lasito menduga Lasito menerima uang suap senilai Rp 700 juta dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Modusnya, suap ini diberikan untuk mempengaruhi putusan praperadilan terkait kasus dugaan Korupsi dengan tersangka Bupati Jepara pada tahun 2017.

“Indikasi tindak pidana korupsi penyuapan terhadap seorang hakim terkait putusan gugatan praperadilan di PN Semarang,” kata Wakil KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis(6/12).

Marzuki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012. Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan register dalam perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg.

Hasilnya, Lasito yang merupakan hakim tunggal mengabulkan praperadilan yang diajukan Marzuqi. Serta menyatakan penetapan tersangka terhadap bupati itu tidak sah dan batal demi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×