kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.293   53,00   0,32%
  • IDX 6.747   -55,82   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,73   -0,97%
  • LQ45 768   -8,33   -1,07%
  • ISSI 211   -1,10   -0,52%
  • IDX30 399   -2,94   -0,73%
  • IDXHIDIV20 481   -2,69   -0,56%
  • IDX80 112   -1,15   -1,01%
  • IDXV30 118   -0,22   -0,18%
  • IDXQ30 131   -1,08   -0,82%

Kasus suap, Bupati Jepara pakai sandi '1.000 halaman disertasi'


Kamis, 06 Desember 2018 / 21:17 WIB
Kasus suap, Bupati Jepara pakai sandi '1.000 halaman disertasi'
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan konferensi pers penetapan tersangka terhadap Bupati Jep


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. “1.000 Halaman Disertasi” jadi sandi yang digunakan oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan Hakim di PN Semarang bernama Lasito dalam komunikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang tersebut.

"Dalam transaksi tersebut teridentifikasi sandi yang digunakan dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi dan halaman. Jadi 1000 halaman disertasinya nanti akan diantar pada saat ujian, kira kira gitu kata-katanya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, saat di jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (6/12).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Semarang. Selain Marzuki, KPK juga menetapkan status tersangka kepada seorang Hakim di PN Semarang bernama Lasito.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang terkait putusan atas Praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara,” ungkap Basaria.

Konstruksinya, Marzuki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.

Marzuki kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan register dalam perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg.

Hasilnya hakim tunggal, Lasito mengabulkan praperadilan yang diajukan Marzuki, serta menyatakan penetapan tersangka terhadap bupati itu tidak sah dan batal demi hukum.

KPK menduga Marzuki memberikan suap kepada Lasito sebesar Rp 700 juta untuk mempengaruhi putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×