kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pimpinan KPK: Kalau DPR tidak selesai-selesai membuat UU jangan digaji


Kamis, 06 Desember 2018 / 17:07 WIB
Pimpinan KPK: Kalau DPR tidak selesai-selesai membuat UU jangan digaji
ILUSTRASI. Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang


Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengkritik kinerja sebagian anggota DPR RI yang tak kunjung merampungkan sejumlah rancangan perundang-undangan.

Saut mengatakan, terdapat 24 RUU yang diajukan ke DPR RI tahun 2018, dan 16 di antaranya sudah masuk pembahasan. Tapi, dari total 16 RUU yang dibahas, hanya tiga RUU yang berhasil disahkan sebagai UU.

Maka itu, Saut menilai, anggota DPR yang malas membahas serta mengesahkan RUU tidak perlu digaji. Dengan kata lain, anggota DPR digaji berdasarkan jumlah RUU yang dirampungkan. "Integritas sesuatu sebuah given di setiap orang, hari ini kita bicara seperti apa anggota DPR, wakil rakyat perform di DPR, integritas itu being honest," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (6/12).

"Jadi kalau ada Undang-Undang disahkan DPR itu honest nggak sih? Orang yang enggak berintegritas itu nggak bisa digaji. Jadi, kalau DPR enggak selesai-selesai bahas UU, jangan digaji pak ketua," tegasnya. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pimpinan KPK: Kalau DPR Enggak Selesai-selesai Bikin UU Jangan Digaji"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×