kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hakim tolak permohonan Zumi Zola jadi justice collaborator


Kamis, 06 Desember 2018 / 17:26 WIB
Hakim tolak permohonan Zumi Zola jadi justice collaborator
SIDANG PUTUSAN ZUMI ZOLA


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak pengajuan permohonan Zumi Zola sebagai justice collaborator (JC). Pasalnya, Zumi Zola merupakan pelaku utama dalam kasus suap atas persetujuan pembahasan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBD) 2017 dan 2018.

“Majelis hakim sama atau sesuai dengan penuntut umum kita menolak JC terdakwa ini (Zumi Zola),” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Zumi juga dianggap sebagai orang paling bertanggung jawab dalam kasus gratifikasi. Sementara untuk kasus suap kepada anggota DPRD, Zuki juga dituding sebagai pengambil keputusan.

“Sehingga dikatakan bukan pelaku utama juga tidak bisa makanya kita masih pertimbangkan dia dalam kelompok mengambil kebijakan,” katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Gubernur Jambi Non-aktif itu 6 enam tahun kurungan. Zumi juga dipidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan.

Zumi juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam persidangan Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan untuk Zumi adalah karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Sementara hal-hal yang dianggap Hakim meringankan adalah karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kemudian juga karena telah mengembalikan uang sejumlah Rp 300 juta.

“Tentunya majelis hakim tadi mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan juga hal-hal lainnya itu hak majelis hukumnya sebatas mana,” kata Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×