kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.534   -79,00   -0,48%
  • IDX 6.945   46,31   0,67%
  • KOMPAS100 1.007   6,37   0,64%
  • LQ45 780   4,98   0,64%
  • ISSI 222   1,82   0,83%
  • IDX30 403   1,80   0,45%
  • IDXHIDIV20 476   1,16   0,25%
  • IDX80 114   0,59   0,52%
  • IDXV30 116   0,55   0,48%
  • IDXQ30 131   0,04   0,03%

14 macam cara mencoblos agar suara Anda sah


Selasa, 08 April 2014 / 10:56 WIB
14 macam cara mencoblos agar suara Anda sah
ILUSTRASI. Ada beberapa perbedaan jenis minuman kopi yang perlu diketahui agar tidak salah memesan saat di coffee shop, antara lain espresso, americano, cappuccino, macchiato, piccolo, flat white, dan latte. KONTAN/Cheppy A. Muchlis.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 varian pencoblosan atau pemungutan suara yang dianggap sah dalam Pemilu Legislatif yang akan berlangsung pada Rabu (9/4/2014) besok. Pedoman pencoblosan ini diharapkan bisa mengurangi jumlah suara yang tidak sah karena kesalahan dalam memberikan suara.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, beragam cara pencoblosan tersebut ditetapkan mengingat variatifnya cara masyarakat memberikan suaranya di kertas suara.
 
"Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami oleh masyarakat," kata Hadar, Selasa (8/4/2014), di Jakarta.

Dengan panduan ini, maka pemilih tak perlu khawatir suaranya akan terbuang sia-sia karena dinyatakan tidak sah. Yang perlu Anda pastikan, ingin memberikan suara dengan mencoblos partai politik atau calon anggota legislatif.

Berikut 14 varian pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU untuk surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten:

1. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik (parpol), maka suara dihitung untuk parpol;

2. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;

3. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;

4. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan ada tanda coblos lain di lebih dari satu calon dari partai yang sama, maka suara dihitung untuk parpol;

5. Surat suara dicoblos lebih dari satu buah di kolom parpol tanpa satu pun coblosan di nomor urut atau nama calon, maka suara dihitung untuk parpol;

6. Surat suara dicoblos di surat suara di kotak berwarna abu-abu yang terletak di bawah nama calon terakhir, maka suara dihitung untuk parpol;

7. Surat suara dicoblos tepat di garis kolom parpol tanpa mencoblos salah satu calon, maka suara dihitung untuk parpol;

8. Surat suara dicoblos tepat di garis satu kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;

9. Surat suara dicoblos tepat di garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama dua calon di dalam satu partai, maka suara dihitung untuk parpol;

10. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, maka suara dihitung untuk parpol.

11. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret, tetapi ada tanda coblos juga di nomor urut dan nama calon yang memenuhi syarat yang keduanya ada di satu partai, maka suara dihitung untuk calon yang memenuhi syarat;

12. Surat suara dicoblos lebih dari satu kali di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;

13. Surat suara dicoblos di satu kolom calon dan di kolom abu-abu, maka suara dihitung untuk calon;

14. Surat suara dicoblos di kolom parpol yang tidak mempunyai daftar calon karena diberi sanksi, maka suara dihitung untuk parpol;

Hadar mengatakan, ke-14 macam cara pencoblosan itu untuk membantu petugas dalam melakukan penghitungan surat suara pasca-pencoblosan.

"Intinya, pemilih mencoblos pada satu caleg di satu parpol. Kalau itu tidak bisa ditangkap jelas oleh petugas penghitungan suara, maka mencari surat suara yang jelas memilih pada satu parpol," ujar Hadar. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×