kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jika belum terdaftar di DPT, tak usah cemas


Selasa, 08 April 2014 / 10:40 WIB
Jika belum terdaftar di DPT, tak usah cemas
ILUSTRASI. Apakah Madu Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes? Ini 5 Makanan Sehat untuk Diabetes


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anda tidak perlu khawatir jika nama Anda belum tercatat dalam daftar pemilih. Anda tetap dapat menggunakan hak pilih pada pemilu legislatif, Rabu (9/4/2014).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, untuk dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), seorang pemilih harus menunjukkan surat pemberitahuan atau undangan memilih yang diterbitkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau formulir C6.

Namun, formulir tersebut hanya diberikan kepada pemilih yang namanya telah tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih khusus (DPK). Sementara itu, bagi pemilih yang pindah TPS, harus menunjukkan formulir pindah memilih atau A5.

Beberapa pemilih mungkin tidak sempat mengecek keberadaan namanya di DPT atau tidak sempat pula mendaftar sebagai DPK. Jika Anda merupakan pemilih yang tidak terdaftar di daftar mana pun, KPU tetap memfasilitasi agar tetap dapat mencoblos.

Anda tetap datang ke TPS dengan membawa kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), atau paspor. Datanglah setelah TPS dibuka pukul 7.00 waktu setempat.

Tunjukkan kartu pada KPPS dan minta didaftarkan sebagai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Namun, Anda baru dapat memilih pada satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00 waktu setempat.

Anda hanya dapat memilih di daerah tempat kartu identitas diterbitkan. Jangan pula khawatir tidak kebagian surat suara karena KPU mencetak surat suara lebih banyak dua persen dari total pemilih yang terdaftar di DPT. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×