kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bawaslu: Soal Lampung, SBY tak melanggar Pemilu


Selasa, 08 April 2014 / 06:52 WIB
Bawaslu: Soal Lampung, SBY tak melanggar Pemilu
ILUSTRASI. Presiden AS Joe Biden mengatakan, ada beberapa isu yang ia angkat dalam pertemuan KTT G20 di Bali. REUTERS/Kevin Lamarque


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu, baik administratif maupun pidana pemilu, terkait penggunaan fasilitas negara saat berkampanye di Lampung dan Palembang. Keputusan tersebut diambil pada Senin (7/4/2014) malam.

"Berdasarkan keterangan-keterangan dan kajian-kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Senin malam.

Nelson mengatakan, Bawaslu juga melibatkan personel kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam melakukan kajian atas dugaan pelanggaran ini. Dia mengatakan kesimpulan diambil berdasarkan klarifikasi terhadap jajaran Sekretariat Negara.

Jajaran Sekretariat Negara, kata Nelson, telah memberikan keterangan soal fasilitas yang melekat terhadap SBY sebagai presiden. Rujukannya, sebut dia, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden, dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.

"Itu semua dibiayai APBN karena ini menyangkut masalah martabat sebagai kepala negara. Presiden, Ibu Ani (Istri SBY, Kristiani Herawati Yudhoyono), Sekretaris Jenderal PD (sekaligus putra SBY, Edi Baskoro) itu juga dibiayai negara," kata Nelson.

Menurut Nelson, ada pula keterangan dari Sekretariat Negara bahwa SBY telah meminta penganggaran fasilitas presiden yang melekat dipisahkan dari keuangan partai sehingga tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara. Dia mengatakan, Bawaslu juga telah meminta Partai Demokrat menyampaikan penggunaan fasilitas melekat presiden itu dalam laporan dana kampanye tahap kedua paling lambat diserahkan pada 24 April 2014.

Sebelumnya diberitakan, SBY bertolak ke Lampung pada 26 Maret 2014 setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Di Lampung, SBY berkampanye di hadapan ribuan kader dan simpatisan Partai Demokrat.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, keberangkatan dan kepulangan SBY dibiayai pemerintah meski untuk kampanye. Saat berangkat ke Lampung dan Palembang, sejumlah menteri turut pula dalam rombongan SBY. Namun, saat SBY mengenaan jaket partai, para menteri tersebut memisahkan diri dari rombongan SBY. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×