MUI keluarkan fatwa pajak berkeadilan: hanya dikenakan pada harta produktif. Mendesak pemerintah evaluasi PBB, PPh, PPn agar tak membebani rakyat.
MUI menerbitkan fatwa pajak berkeadilan: kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah primer tidak boleh dipajaki berulang. Simak ketentuannya.