Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran maupun perjalanan keluarga.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus sesuai dengan tugas kedinasan.
"Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan dinas yang dimaksud mencakup seluruh aset operasional, mulai dari Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewa yang digunakan instansi pemerintah.
Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya sebatas pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas.
"Namun juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," ujar Budi.
Pengawasan Diperketat Saat Libur Lebaran
KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan internal, terutama selama periode libur panjang Lebaran.
Baca Juga: BI Perketat Transaksi Dolar Mulai April 2026, Apa Dampaknya?
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Tekan Ekonomi Global, BI Tahan BI-Rate
Langkah ini dinilai penting guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh aparatur sipil negara (ASN), termasuk penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan resmi.
Selain itu, penguatan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset negara menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan berintegritas.
Sebagai tambahan, KPK juga kanal pengaduan ataupun pelaporan terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi, seperti melalui tautan https://jaga.id, konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













