Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan banyak pelanggaran dalam proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di banyak instansi, baik pusat maupun daerah.
Deputi BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Otok Kuswandaru menegaskan, proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian.
Aturan main tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Hingga Selasa (26/11), total pelamar CPNS hampir menembus 5 juta orang
Salah satu temuan pelanggaran adalah pendaftaran instansi yang kurang dari 15 hari kalender. "BKN sudah meminta agar instansi itu merevisi jadwal penutupan pendaftaran dan mengumumkannya kepada pelamar," kata Otok dalam siaran pers, Kamis (28/11).
Berikut temuan pelanggaran dalam tahap perencanaan dan pengumuman CPNS 2019: