kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKN: Sebanyak 17.000 formasi CPNS berpotensi kosong


Rabu, 05 Agustus 2020 / 21:56 WIB
BKN: Sebanyak 17.000 formasi CPNS berpotensi kosong
ILUSTRASI. Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, pemerintah membuka sekitar 150.000 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019. 

Menurut Suharmen, dari jumlah tersebut, sekitar 17.000 formasi berpotensi kosong. Hal ini dapat terjadi karena tidak ada peserta CPNS yang berhasil lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). "17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen dalam media briefing BKN, Rabu (5/8/2020). 

Kendati demikian, Suharmen mengatakan, untuk mengatasi potensi sejumlah formasi kosong itu, tiap instansi dapat melakukan optimalisasi. Dia menjelaskan, optimalisasi itu dilakukan pada tahap akhir seleksi, di mana instansi dapat memilih peserta untuk ditempatkan pada posisi kosong tersebut. 

Baca Juga: Ini tahapan SKB CPNS Kementerian Keuangan yang sempat tertunda

Dengan syarat, mereka harus memperoleh nilai atau skor terbaik kedua dan posisi yang akan ditempatkan sesuai dengan pendidikan yang ditempuh sebelumnya. "Jadi hasil nilai SKD dan SKB gabungan itu nilai yang terbaik, itulah yang mengisi formasi yang kosong tadi. Di hasil akhir belum tentu akan kosong sebanyak 17.000, optimalisasi nanti mekanismenya," ujarnya. 

Adapun pemerintah tetap melanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 yang akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020. Berdasarkan jadwal tersebut, BKN melakukan verifikasi data agar peserta dapat mendaftar ulang seleksi SKB. Hal itu untuk memastikan peserta ujian melaksanakan ujian di wilayah masing-masing. 

Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data BKN dengan data yang dimiliki instansi masing- masing. Hal ini untuk memastikan peserta telah lulus mengikuti tiga kali formasi. Lebih lanjut, verifikasi dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan yang dilakukan oleh instansi. 

Baca Juga: Pelaksanaan SKB CPNS 2019, peserta dapat ganti lokasi tes maksimal 3 kali

Oleh karena itu, BKN mewajibkan instansi membuat SPTJM untuk disampaikan pada BKN. Pelaksanaan SKB ini akan diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Sebut 17.000 Formasi CPNS Berpotensi Kosong"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×