Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 saat ini telah sampai pada tahap pelaksanaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui passing grade, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Hal ini karena nilai tersebut akan diolah dan diperingkatkan kembali untuk menentukan siapa yang berhak untuk ikut tes SKB.
Baca Juga: Siap-siap, hasil SKD CPNS diumumkan Maret 2020, berikut rincian passing grade
Lantas, bagaimana cara peserta mengetahui dirinya lolos peringkat SKD dan berhak mengikuti tahapan SKB?
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono menyampaikan nantinya siapa saja yang berhak mengikuti SKB akan dilakukan pengumuman ketika pelaksanaan SKD instansi selesai dilakukan.
“Hasil SKD, nantinya akan diumumkan siapa-siapa yang berhak ikut SKB,” ujar Paryono kepada Kompas.com, Minggu (23/02).
Adapun, pelaksanaan pengumuman nantinya akan dilakukan oleh setiap instansi. Ia menyampaikan, saat ini BKN telah mulai mengolah dan mengintegrasikan data hasil SKD setiap instansi.
“Hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN tersebut nantinya diserahkan ke instansi. Instansi yang mengumumkan,” jelasnya.
Baca Juga: Ada 287.965 peserta yang tidak hadir untuk SKD, ini efek jera yang diberikan BKN