Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka sekitar 150.000 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Dari jumlah tersebut, sekitar 17.000 formasi yang berpotensi kosong.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, Hal ini dapat terjadi karena tidak ada peserta CPNS yang berhasil lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen dalam media briefing BKN, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: Pelaksanaan SKB CPNS 2019, peserta dapat ganti lokasi tes maksimal 3 kali
Kendati demikian, Suharmen mengatakan, untuk mengatasi potensi sejumlah formasi kosong itu, tiap instansi dapat melakukan optimalisasi. Dia menjelaskan, optimalisasi itu dilakukan pada tahap akhir seleksi, di mana instansi dapat memilih peserta untuk ditempatkan pada posisi kosong tersebut. Dengan syarat, mereka harus memperoleh nilai atau skor terbaik kedua dan posisi yang akan ditempatkan sesuai dengan pendidikan yang ditempuh sebelumnya.
"Jadi hasil nilai SKD dan SKB gabungan itu nilai yang terbaik, itulah yang mengisi formasi yang kosong tadi. Di hasil akhir belum tentu akan kosong sebanyak 17.000, optimalisasi nanti mekanismenya," ujarnya.
Baca Juga: Ini tahapan SKB CPNS Kementerian Keuangan yang sempat tertunda
Adapun pemerintah tetap melanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 yang akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020. Berdasarkan jadwal tersebut, BKN melakukan verifikasi data agar peserta dapat mendaftar ulang seleksi SKB. Hal itu untuk memastikan peserta ujian melaksanakan ujian di wilayah masing-masing.
Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data BKN dengan data yang dimiliki instansi masing- masing. Hal ini untuk memastikan peserta telah lulus mengikuti tiga kali formasi. Lebih lanjut, verifikasi dilakukan untuk mengindari potensi kecurangan yang dilakukan oleh instansi.
Baca Juga: Pendaftaran ulang SKB CPNS sudah dibuka, simak ketentuan pelaksanaannya
Oleh karena itu, BKN mewajibkan instansi membuat SPTJM untuk disampaikan pada BKN. Pelaksanaan SKB ini akan diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Sebut 17.000 Formasi CPNS Berpotensi Kosong"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Kristian Erdianto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News