Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Jumat (7/8/2020), merupakan hari terakhir batas daftar ulang peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019. Bagi peserta tes SKB yang melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus 2020, bisa memilih lokasi tes SKB dan melakukan penggantian lokasi hingga tiga kali.
Sementara, bagi mereka yang tidak melakukan daftar ulang pada periode, tidak bisa memilih lokasi tes SKB CPNS sesuai dengan keinginannya. Peserta yang tidak daftar ulang tes SKB akan mengikuti tes di lokasi yang telah ditetapkan.
“Memilih tempat (lokasi tes) itu akan ditutup tanggal 7, setelah itu tidak bisa memilih lokasi tes lagi,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2020).
Baca Juga: BKN hitung 17.000 formasi CPNS kosong, akankah ada seleksi CPNS susulan?
Tahapan daftar ulang SKB CPNS Untuk melakukan daftar ulang CPNS, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: Akses sscn.bkn.go.id kemudian login dengan akun masing-masing. Pada menu Resume Pendaftaran, pilih lokasi tes Pilihan lokasi tes adalah dalam dan luar negeri.
Jika memilih lokasi dalam negeri maka selanjutnya pilih provinsi, kabupaten, dan titik lokasi test SKB. Setelah selesai, klik “Simpan” Peserta wajib mencetak kartu tes untuk ikut SKB yang mulai dapat dicetak pada 8 Agustus 2020.
Pelaksanaan SKB sendiri akan digelar mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Formasi CPNS berpotensi kosong
Melansir Kompas.com (5/8/2020) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan ada sekitar 17.000 formasi yang berpotensi kosong. Hal tersebut dapat saja terjadi jika tidak ada peserta CPNS yang lolos SKD dan SKB. "17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen.