kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

YLKI Tuntut Transparansi Program MBG


Jumat, 17 Oktober 2025 / 18:47 WIB
YLKI Tuntut Transparansi Program MBG
ILUSTRASI. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai transparansi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih minim.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai transparansi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih minim. Padahal, hal itu termasuk dalam pemenuhan hak dasar konsumen. 

Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo menjelaskan, penerima manfaat MBG sebagai konsumen memiliki hak atas pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

“Siswa tetap disebut konsumen karena mengonsumsi makanan dari program MBG sebagai pihak penyedia layanan, dan menurut UU Perlindungan Konsumen, pengguna barang atau jasa, meski gratis, tetap memiliki hak sebagai konsumen,” jelas Rio dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/10/2025). 

Baca Juga: Pertanyakan Standar Kualitas MBG, YLKI: Jangan Cuma Fokus Angka

Maka, penyelenggara program wajib menjamin higienitas makanan, label dan informasi yang jelas, dan memastikan pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan. 

Dalam hal ini, YLKI menilai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sebagai penyedia makanan perlu mencantumkan informasi-informasi yang diperlukan dalam bungkus MBG. Termasuk kandungan gizi, identitas produsen, waktu pembuatan dan kadaluarsa makanan, sampai sertifikasi halal. 

Secara khusus, informasi kandungan dalam MBG menjadi penting untuk mengukur pemenuhan gizi, juga sebagai basis informasi penanganan jika terjadi kasus keracunan. 

Selain itu, YLKI juga menyoroti soal penanganan kasus keracunan yang tidak terbuka. Transparansi dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga hasil investigasi dinilai perlu dipublikasikan kepada masyarakat.

“Sehingga masyarakat bisa menilai dan mengawasi proses penegakkan hukum. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat akan MBG ini terjamin,” sebut Rio. 

Baca Juga: Serapan Anggaran Program MBG Masih Seret, Kasus Keracunan Kembali Terjadi

Selanjutnya: OJK Terus Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Terkait Masalah KoinP2P

Menarik Dibaca: Apa Benar Minum Kopi saat Pagi Bikin Panjang Umur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×