kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wamen ESDM : Subsidi BBM nelayan sudah sesuai


Kamis, 15 Maret 2012 / 17:16 WIB
Wamen ESDM : Subsidi BBM nelayan sudah sesuai
ILUSTRASI. AC Milan vs Man United di Liga Europa: Rossoneri waspadai tren positif Setan Merah REUTERS/Alessandro Garofalo


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Mulai 1 April nanti, pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi. Tapi, pemerintah juga tetap menjalankan program pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Caranya, membatasi konsumen pengguna BBM bersubsidi.

Hanya saja, pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan peraturan konsumen pengguna BBM bersubsidi khususnya bagi kapal nelayan. Dalam lampiran Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu menyebutkan BBM bersubsidi bagi usaha perikanan hanya diperuntukkan bagi nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT.

Nah, dalam aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 tahun 2012 tentang pelaksanaan Perpres No 15 tahun 2012 justru menyebutkan hal yang bertentangan.

Pasal 3 Permen ESDM No 8 tahun 2012 menyebutkan dalam rangka mempersiapkan infrastruktur penunjang yang diperlukan dan penetapan alokasi volume jenis BBM tertentu oleh badan pengatur, konsumen pengguna usaha perikanan untuk keperluan nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di bawah maupun di atas 30 GT dapat menggunakan jenis BBM tertentu berupa solar.

Hanya saja, dalam beleid itu disebutkan, konsumsi BBM bersubsidi bagi kapal nelayan dibatasi maksimal 25 kilo liter per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Februari 2012 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo menjelaskan dengan adanya batasan volume konsumsi yang diperbolehkan bagi kapal nelayan dengan kapasitas di atas 30 GT menunjukkan pengalokasian subsidi yang lebih merata. Artinya, “Kalau di bawah 30 GT, subsidinya lebih besar," katanya Kamis (15/3).

Menurutnya, aturan mengenai batasan penggunaan subsidi BBM bagi kapal nelayan ini sudah baik, dan sesuai peruntukannya. Intinya, "Kapal dengan kapasitas di atas 30 GT subsidinya seharusnya memang tidak sama dengan yang di bawah 30 GT," ungkap Widjajono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×