kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Walhi Sebut Ada Isu Rencana Pembangunan Pagar Laut di Karawang


Kamis, 23 Januari 2025 / 13:34 WIB
Walhi Sebut Ada Isu Rencana Pembangunan Pagar Laut di Karawang
ILUSTRASI. Foto udara pagar laut membentang di perairan Kecamatan Mauk, KabupatenTangerang, Banten, Jumat (17/1/2025). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai kehadiran pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, telah merugikan nelayan dan merusak ekosistem lingkungan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna mengatakan bahwa terdapat isu rencana pembangunan pagar laut turut dilakukan di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Mukri menjelaskan bahwa memang sejauh ini pagar laut dari bambu yang membentang di beberapa wilayah perairan tanah air baru berada di Tangerang, Bekasi dan Surabaya. Hanya saja, terkait isu di Karawang pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detil.

“Sementara ini, model dan tahapan reklamasi serupa memang baru ditemukan di tiga tempat tersebut. Memang isunya ada rencana juga dilakukan di Karawang. Tetapi kami belum bisa kemukakan karena sifatnya baru rencana, dan belum ada jejak,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (23/1).

Baca Juga: Menteri KKP Pastikan Ada Sanksi Denda Rp 18 Juta Per Km ke Pelaku Pagar Laut

Meski demikian, Mukri mengungkapkan, penguasaan pesisir dan pulau-pulau kecil sudah banyak dikuasai oleh pemodal dan telah mengalami kerusakan ekosistem. Hal tersebut terjadi di pulau-pulau kecil seperti pulau Sanghyang, Anyer, Serang hingga Banten serta di pulau Pari.

“Penguasaan pulau-pulau kecil ini lebih membahayakan kedaulatan bangsa karena adanya Permen KP No. 8 tahun 2019, di mana Penanaman Modal Asing (PMA) boleh menguasai 70% dari luas pulau yang luasnya setara 2000 Km2 atau di bawahnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mukri menambahkan, supaya kasus pemagaran laut tak terjadi lagi, maka persoalan pagar laut di Tangerang, Banten harus dituntaskan mulai dari pencabutan pagar bambu hingga pembatalan sertifikat hak milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga: Bongkar Pagar Laut Tangerang, Nusron: Benar Ada Beberapa SHGB di Luar Garis Pantai

Selain itu, juga perlu penatapan sanksi hukum dan pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat hingga potensi korupsi.

“Produk peraturan perundangan yang melemahkan fungsi perlindungan dan pelestarian lingkungan, harus pula di review dan dibatalkan pasal-pasal yang dianggap membahayakan,” pungkasnya.

Selanjutnya: Sustainable Asia Renewable Assets Percepat Transisi Energi Bersih di Asia Tenggara

Menarik Dibaca: Cara Menurunkan Gula Darah dengan Cepat saat Darurat di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×