Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan akan ada sanksi denda terhadap pelaku pagar laut di perairan Tenggerang, Banten.
Sakti mengatakan berdasarkan aturan yang ada pelaku bisa dijerat denda administrasi sebesar Rp 18 juta setiap kilometer (km) pagar yang dibangun.
"Dendanya Rp 18 juta per km," kata Sakti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Saat ini, KKP tengah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN mendalami perkara ini. Sakti mengatakan telah mendapatkan laporan atas dua nama perusahan yang memiliki hak guna bangunan seperti yang dirilis Kementerian ATR/BPN.
Yakni, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
"Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada dua pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi," ujar Sakti.
Baca Juga: Minta Pagar Laut Tidak Dibongkar, Menteri KKP: Itu Barang Bukti
Menurutnya, jika dua pelaku ini terbukti benar, pemerintah akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum. Selain itu, pemerintah juga akan menjatuhi denda berdasarkan panjang pagar yang dibangun.
"Begitu kita dapat (bukti) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah pelanggaran administratif, kalau ada unsur pidana itu ke polisian," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.
Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Baca Juga: Menteri KKP: Pagar Laut di Tangerang Akan Dicabut Jika Tak Ada Izin Resmi
Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1).
Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," kata Nusron.
Selanjutnya: Google Dikenakan Denda Rp 202 Miliar di Indonesia atas Praktik Bisnis Tidak Adil
Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Yogyakarta dan Sekitarnya, 4 Wilayah Ini Dominan Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News