Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% tetap berlaku atas penyerangan barang-barang mewah di 2026.
Sementara untuk barang yang bersifat umum, atau barang yang tidak tergolong mewah maka tarifnya masih 11%.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa tidak ada perubahan kebijakan tarif PPN di tahun depan.
Hal ini dikarenakan kebijakan pajak yang sudah diumumkan pada 2026 tidak ada perubahan dari tahun ini.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Kenaikan Tarif PPN 12%, Sebut Sesuai Konstitusi
"Kan kebijakan (pajak) tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada awak media di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Lewat beleid tersebut, pemerintah resmi menetapkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah. Selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11% lewat mekanisme DPP Nilai Lain.
Selanjutnya: Megawati Akan Bertemu Presiden Prabowo dalam Waktu Dekat, Apa yang Dibahas?
Menarik Dibaca: 6 Cara Mengatasi WC Mampet yang Efektif, Yuk Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News