kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

263 Sertifikat di Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Perlu Lihat Satelit Terdahulu


Rabu, 22 Januari 2025 / 15:20 WIB
263 Sertifikat di Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Perlu Lihat Satelit Terdahulu
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga: Pemerintah perlu melihat foto satelit terdahulu mengingat ada 263 sertifikat HGB)di pagar laut misterius.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga mengatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu melihat foto satelit terdahulu mengingat adanya 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut misterius Tangerang, Banten.

Nirwono mengungkapkan, hal tersebut bakal menunjukkan apakah memang wilayah yang disebut-sebut telah tersertifikasi sejak tahun 1982 itu merupakan daratan atau memang berupa lautan.

“Kementerian ATR/BPN dapat meminta beberapa pihak seperti Badan Pemetaan Geografi maupun Pemda untuk melihat data foto satelit terdahulu lokasi tersebut apakah berupa daratan yang kemudian terendam air/tenggelam atau memang sudah laut sejak awal,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (22/1).

Nirwono menuturkan, dari situ Kementerian ATR/BPN dapat melihat status sertifikat sebenarnya. Misalnya, kata dia, bila wilayah tersebut merupakan daratan maka akan diketahui sejak kapan wilayah pesisir utara Tangerang, Banten itu mulai tenggelam sekaligus penyebabnya.

Baca Juga: 100 Hari Pertama, Prabowo Lebih Baik Dari Jokowi, Tapi Sejumlah Menteri Bermasalah

“Namun jika dulunya laut maka sertifikat sudah harus dibatalkan karena dibuat di atas perairan dan melanggar tata ruang. Hal ini juga harus berlaku atas kasus sama di seluruh perairan Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah diperintahkan untuk untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod.

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," katanya.

Nusron bilang, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Menurutnya, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Baca Juga: Anggota DPR Usul Pembentukan Pansus Pagar Laut, Ini Alasannya

Selanjutnya: 7 Tempat Wisata di Bogor yang Menarik Dikunjungi Saat Libur Imlek 2025

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 16-31 Januari 2025, Sambal Terasi Sasa Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×