kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Bongkar Pagar Laut Tangerang, Nusron: Benar Ada Beberapa SHGB di Luar Garis Pantai


Rabu, 22 Januari 2025 / 17:31 WIB
Bongkar Pagar Laut Tangerang, Nusron: Benar Ada Beberapa SHGB di Luar Garis Pantai
ILUSTRASI. Menteri ATR Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di luar garis pantai di Tangerang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di luar garis pantai di Tangerang, Banten.

Hal tersebut diungkapnya saat melakukan inspeksi pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten bersama instansi terkait lainnya, Rabu (22/1).

“Pagi ini Rabu, 22 Januari 2025 bersama Menteri KKP, kami melakukan inspeksi dan pemugaran bersama pagar laut di sepanjang pantai di Tangerang,” ujarnya dikutip dari akun instragram pribadinya, Rabu (22/1).

Baca Juga: Pagar Laut di Tangerang Resmi Dibongkar, Target 10 Hari Rampung

Nusron mengungkapkan, pihaknya telah meneliti secara mendalam bahwasanya beberapa dokumen SHGB di kawasan laut di desa Kohot, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten berada di luar garis pantai.

“Memang benar ada beberapa sebagian SHGB yang lokasinya berada di luar garis pantai. Lainnya masih diteliti. Negara hadir untuk menegakkan kebenaran,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nusron menuturkan, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Baca Juga: Tak Tahu HGB-SHM Pagar Laut Tangerang, AHY Sebut Penerbitannya Bukan di Eranya

Menurutnya, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Selanjutnya: Sektor Migas Bebas dari Kewajiban Parkir DHE SDA 100%

Menarik Dibaca: Menghitung Premi Asuransi Kebakaran Rumah dengan Tips dari Allianz

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×