kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.365   5,00   0,03%
  • IDX 7.171   16,08   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   2,49   0,24%
  • LQ45 834   1,35   0,16%
  • ISSI 214   0,05   0,02%
  • IDX30 430   1,01   0,24%
  • IDXHIDIV20 510   -1,34   -0,26%
  • IDX80 121   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,74   -0,59%
  • IDXQ30 141   -0,35   -0,25%

Soal Pagar Laut Tangerang, Anggota Komisi IV DPR Sebut Pelanggaran Serius


Senin, 20 Januari 2025 / 17:05 WIB
Soal Pagar Laut Tangerang, Anggota Komisi IV DPR Sebut Pelanggaran Serius
ILUSTRASI. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan, pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir utara Tangerang, Banten merupakan pelanggaran serius.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang menjadi perhatian anggota DPR. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan, pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir utara Tangerang, Banten merupakan pelanggaran serius.

"Ini pelanggaran serius karena bertentangan dengan UUD pasal 33, UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982," ujarnya kepada KONTAN, Senin (20/1).

Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyatakan, ruang laut tidak dapat dimiliki oleh individu maupun perusahaan. Apalagi ada isu yang menyebutkan bahwa pagar laut tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Laut tidak bisa di kapling menjadi HGB apalagi hak milik baik individu maupun perusahaan, jadi pemerintah perlu segera mengungkap mengapa ini bisa terjadi dan menindak dengan tegas pelaku yang melanggar," tandasnya.

Baca Juga: Nusron Wahid Buka Suara soal Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid buka suara terkait ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada pagar laut misterius di Tangerang.

Nusron menyebutkan, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Dia bilang, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janji Investigasi HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang

Selanjutnya: Penyebab Bank Digital Belum Berencana Turunkan Bunga Acuan Meski BI Rate Turun

Menarik Dibaca: Cuaca Besok Wilayah Yogyakarta dan Sekitarnya, Hujan Mulai Siang Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×