kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ubah proposal perdamaian, SPE masuk PKPU II


Minggu, 16 Oktober 2016 / 21:31 WIB
Ubah proposal perdamaian, SPE masuk PKPU II


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Sumatera Persada Energi (SPE) akhirnya kembali resmi dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ini merupakan PKPU kedua setelah 2013 lalu PKPU SPE berakhir dengan damai (homologasi).

Adapun status PKPU tersebut resmi disandang SPE sejak 7 Oktober 2016 lalu lewat permohonan yang diajukan secara sukarela. Kuasa hukum SPE Aji Wijaya mengatakan, status PKPU yang baru ini ditujukan untuk mengubah perjanjian perdamaian yang telah disepakati pada forum PKPU terdahulu.

Aji bilang, permohonan PKPU ecara sukarela itu diajukan lantaran melesetnya target harga minyak dunia. Di mana, pada perjanjian perdamaian terdahulu, untuk pembayaran kedua pada tahun ini SPE mengasumsikan harga minyak sebesar US$ 100 per barel tapi kenyataannya harga minyak masih di level US$ 40 per barel.

?Selain itu, dari nilai tukar yang dipakai sebelumnya sebesar Rp 11.000 per dolar AS. Menurutnya, jika masih diterapkan bisa merugikan kreditur dan membuat debitur tidak bisa melakukan pembayaran kewajibannya.

"Dalam PKPU baru ini setidaknya akan merangkul seluruh kreditur SPE baik kreditur lama maupun kreditur baru yang timbul dalam PKPU sebelum ini karena perusahaan masih memiliki iktikad baik untuk membayar kewajibannya," ungkap dia, Minggu (16/10).

Dalam perubahan perjanjian yang akan dilakukan perusahaan oil and gas itu, Aji bilang, akan menambah ketentuan dan persyaratan baru. Maka dari itu, dengan status PKPU yang baru ini ditujukan untuk mencapai perdamaian dengan seluruh kreditur. "Draft proposal pun sudah kami serahkan kepada pengurus," tambahnya.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×