kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Ubah proposal perdamaian, SPE masuk PKPU II


Minggu, 16 Oktober 2016 / 21:31 WIB
Ubah proposal perdamaian, SPE masuk PKPU II


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

Dalam draft tersebut disebutkan, usaha perusahaan masih beroperasi secara normal. Meski begitu masih ada yang perlu disesuaikan kembali jika tidak ingin jatuh dalam kepailitan. Adapun cara yang akan ditempuh diantaranya menambal belanja modal alias capital expenditure (capex) dan meningkatkan produksi.

Tak hanya itu, perusahaan juga mengklaim masih memiliki prospek ke depannya, di mana, perusahaan menargetkan adanya sepuluh sumur minyak pada 2020 nanti. Selain itu, akan ada upaya investasi baru dari pihak ketiga. "Untuk ke depannya kami akan membahas draft proposal yang baru ini dengan para kreditur dalam forum rapat kreditur," ujar Aji.

Sekadar informasi, para kreditur SPE diharapkan dapat segera mendaftarkan tagihannya paling lambat 21 Oktober 2016 kepada pengurus. Adapun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk Tri Hartanto, Caesar Aidil Fitri, dan Arif Nugroho sebagai tim pengurus SPE.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu SPE pernah diajukan PKPU oleh dua krediturnya PT Palem Karya Semesta dan PT Mitra Lintas Bangsa. Keduanya mengklaim merupakan kreditur yang timbul setelah PKPU pertama. Namun begitu, permohonan tersebut ditolak majelis hakim dengan alasan akan terjadinya benturan dengan restrukturisasi yang sebelumnya telah disahkan oleh pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×