Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
Poin berikutnya, di pasal 42 draft revisi UU Penyiaran menyebut ayat (1) muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), Standar Isi Siaran (SIS) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2), penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d,” kata Ninik.
Baca Juga: Dewan Pers Tegas Tolak Draft RUU Tentang Penyiaran, Ini Alasannya
Ninik menuturkan, setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) lex specialis hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.
Dia melanjutkan, langkah ini guna memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggungjawab bisa berlangsung independent serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Sengketa karya jurnalistik secara lex specialis yang akan diselesaikan dan berpedoman pada kode etik jurnalistik. Jika terkait produk siaranpun KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers akan menyebabkan dualisme penyelesaian sengketa,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News