kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Tumpang Tindih Pengawasan dalam Revisi UU Penyiaran, Ini Kata Ketua Dewan Pers


Kamis, 16 Mei 2024 / 18:10 WIB
Tumpang Tindih Pengawasan dalam Revisi UU Penyiaran, Ini Kata Ketua Dewan Pers
Dr. Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2023). ANTARA/HO-Dewan Pers


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

Poin berikutnya, di pasal 42 draft revisi UU Penyiaran menyebut  ayat (1) muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), Standar Isi Siaran (SIS) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2), penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d,” kata Ninik.

Baca Juga: Dewan Pers Tegas Tolak Draft RUU Tentang Penyiaran, Ini Alasannya

Ninik menuturkan, setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) lex specialis hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

Dia melanjutkan, langkah ini guna memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggungjawab bisa berlangsung independent serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Sengketa karya jurnalistik secara lex specialis yang akan diselesaikan dan berpedoman pada kode etik jurnalistik. Jika terkait produk siaranpun KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers akan menyebabkan dualisme penyelesaian sengketa,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×