kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.306   -72,00   -0,44%
  • IDX 7.490   -13,57   -0,18%
  • KOMPAS100 1.062   5,79   0,55%
  • LQ45 796   5,98   0,76%
  • ISSI 254   -0,56   -0,22%
  • IDX30 410   -1,10   -0,27%
  • IDXHIDIV20 470   0,28   0,06%
  • IDX80 120   0,90   0,75%
  • IDXV30 124   0,93   0,76%
  • IDXQ30 131   0,00   0,00%

Menpan RB Pastikan SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Akan Segera Terbit


Kamis, 07 Agustus 2025 / 20:33 WIB
Menpan RB Pastikan SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Akan Segera Terbit
ILUSTRASI. Menpan RB mengatakan SKB 3 Menteri terkait penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan akan segera terbit.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan akan segera terbit.

“Sebentar lagi akan diterbitkan,” ujarnya singkat kepada KONTAN, Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, terkait koordinasi penetapan hari libur 18 Agustus 2025 antara pemerintah dengan pengusaha, ia tak bisa menjelaskan. Dia hanya bilang, hal tersebut bisa ditanyakan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Apakah 18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Ini Penjelasannya

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8).

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," jelas Juri.

Dia bilang, penetapan hari libur itu merupakan salah satu hadiah dari pemerintah untuk masyarakat, di mana ini untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam rangka semarak hari kemerdekaan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Libur Nasional, Apakah Perdagangan Saham di BEI Libur?

Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, masyarakat bisa menikmati libur panjang atau long weekend pada 16-18 Agustus (bagi karyawan 5 hari kerja) atau 17-18 Agustus (bagi karyawan yang memiliki 6 hari kerja).

Selanjutnya: Mengacu Fatwa MUI, Polres Lumajang Tetapkan Batasan Sound Horeg

Menarik Dibaca: Xiaomi Rilis Mijia Front Load Washer Dryer, Mesin Cuci Pertama Xiaomi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×