kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Revisi UU Penyiaran, Youtuber Hingga Tiktoker Wajib Lakukan Verifikasi Konten ke KPI


Kamis, 16 Mei 2024 / 07:25 WIB
Revisi UU Penyiaran, Youtuber Hingga Tiktoker Wajib Lakukan Verifikasi Konten ke KPI
ILUSTRASI. Warga membuat konten Youtube di Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (17/2/2023). Pemerintah akan memberlakukan konten Youtube agar bisa dijadikan jaminan pinjaman ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank bagi para pelaku ekonomi kreatif pada Juli 2023 mendatang, dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai polemik di publik. Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran. Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber, TikTok atau Tiktoker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.

Baca Juga: Revisi Undang-Undang Penyiaran Juga Menyasar Youtuber Hingga Tiktoker

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, jika membaca rumusan draf yang sekarang disusun oleh DPR, pengaturan revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital.

Termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC). "Seperti Youtube, TikTok dan sebagainya," ujar Wahyudi kepada Kontan, Rabu (15/4).

Pengaturan tersebut dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang-undang lain. Sebab, saat ini pengaturan platform berbasis UGC seperti Youtube, TikTok dan sebagainya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Bahkan jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo nomor 5 tahun 2020, sudah jelas pengaturan terhadap konten-konten yang didistribusikan/ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.

Baca Juga: Pelaku Jurnalistik Sebut Isi Draf RUU Penyiaran Kekang Kebebasan Pers

"Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran," ucap Wahyudi.

Sebab, lanjut Wahyudi, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi dan sebagainya. Sedangkan, konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC. 

Seperti diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) menyebutkan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau plarform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×