kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tumpang Tindih Aturan, Ganjar-Mahfud Bakal Perkuat Peran BPDPKS


Rabu, 17 Januari 2024 / 17:35 WIB
Tumpang Tindih Aturan, Ganjar-Mahfud Bakal Perkuat Peran BPDPKS
Para perwakilan tim pemenangan calon presiden?saat?Urun Rembuk Bersama Stakeholder Sawit Nasional.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjanjikan peran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke depan akan diperkuat jika mereka terpilih memimpin Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud,  Danang Girindrawardana merespons keluhan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono terkait tumpang tindih aturan di industri sawit. 

"Saat ini BPDPKS hanya juru bayar. Ke depan kami ingin mereformasi BPDPKS agar punya peran lebih besar," kata Danang dalam acara Urun Rembuk Bersama Stakeholder Sawit Nasional, Rabu (17/1). 

Baca Juga: Jelang Debat Cawapres, Berikut Persiapan Muhaimin, Gibran dan Mahfud

Menurut Danang, nantinya BPDPKS akan diberi peran lebih besar dari sekedar mengelola dana perkebunan sawit. BPDPKS akan dijadikan lembaga khusus yang mengatasi seluruh permasalahan sawit termasuk mengatur regulasinya. 

"Badan ini harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kalau badanya masih dibawah kementerian tidak akan punya kewenangan strategis," jelas Danang.  

Danang mengakui banyaknya kementerian dan lembaga (K/L) yang menaungi persoalan sawit ini memang kerap membingungan pelaku usaha. Apalagi, setiap K/L memang memiliki kebijakan tersendiri terkait sawit. 

Sebelumnya, Ketua Umum Gapki Eddy Martono dalam diskusi ini menyebut bahwa pelaku usaha kerap kali dibingungkan terkait tumpang tindih kebijakan industri sawit. 

Misalnya, kewajiban pelaku usaha untuk membangun kebun sawit rakyat melalui pola kemitraan dengan penduduk di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×