kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.306   -72,00   -0,44%
  • IDX 7.490   -13,57   -0,18%
  • KOMPAS100 1.062   5,79   0,55%
  • LQ45 796   5,98   0,76%
  • ISSI 254   -0,56   -0,22%
  • IDX30 410   -1,10   -0,27%
  • IDXHIDIV20 470   0,28   0,06%
  • IDX80 120   0,90   0,75%
  • IDXV30 124   0,93   0,76%
  • IDXQ30 131   0,00   0,00%

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru, Anggaran Kementerian dan Daerah Kena Efisiensi


Kamis, 07 Agustus 2025 / 23:02 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru, Anggaran Kementerian dan Daerah Kena Efisiensi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal efisiensi belanja kementerian dan lembaga. Ada satu pos belanja yang dihapus.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal efisiensi belanja kementerian dan lembaga. Ada satu pos belanja yang dihapus dari daftar sebelumnya. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Sri Mulyani menetapkannya pada 29 Juli 2025 dan mengundangkannya pada 5 Agustus 2025. 

“Dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah, pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN,” tertulis dalam Pasal 2 PMK Nomor 56 Tahun 2025. 

Baca Juga: Singgung Efisiensi, Sri Mulyani: Belanja APBN Baru Terserap 28,1% pada Mei 2025

Efisiensi anggaran diterapkan pada belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah. 

Dana hasil efisiensi akan dialihkan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Namun beleid ini hanya mencantumkan 15 pos belanja yang menjadi sasaran efisiensi. Jumlah ini berkurang dibanding aturan sebelumnya, Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang memuat 16 pos. 

Dalam Pasal 3 ayat 4, pos belanja lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan prioritas pembangunan tidak masuk dalam daftar efisiensi. 

“Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden,” tertulis pada Pasal 3 Ayat 5. 

Baca Juga: Dasco Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Tegaskan Tak Ada Reshuffle!

PMK ini tidak mencantumkan nominal atau persentase efisiensi yang harus dicapai oleh kementerian dan daerah. Penetapan jumlah efisiensi akan ditentukan oleh Sri Mulyani berdasarkan arahan Presiden. 

Setiap kementerian dan lembaga juga harus mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai besaran yang ditetapkan Presiden. 

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” tertulis dalam Pasal 3 ayat 2.   

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Pajak RI Berdasar Konstitusi, Bukan Sekadar Efisiensi Pasar

Berikut daftar 15 pos belanja kementerian/lembaga yang dikenakan efisiensi dalam aturan terbaru: 

  1. Alat tulis kantor 
  2. Kegiatan seremonial 
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya 
  4. Kajian dan analisis 
  5. Diklat dan bimtek 
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi 
  7. Percetakan dan suvenir 
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan 
  9. Lisensi aplikasi 
  10. Jasa konsultan 
  11. Bantuan pemerintah 
  12. Pemeliharaan dan perawatan 
  13. Perjalanan dinas
  14. Peralatan dan mesin 
  15. Infrastruktur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Pangkas Satu Pos Belanja Kementerian, Efisiensi Anggaran Diperketat" 

Selanjutnya: Kebakaran Hutan Terbesar Sejak 1949 Melanda Prancis Selatan, Ribuan Warga Dievakuasi

Menarik Dibaca: Xiaomi Rilis Mijia Front Load Washer Dryer, Mesin Cuci Pertama Xiaomi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×