kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tiga alasan kepala daerah melakukan korupsi


Senin, 24 Januari 2011 / 23:33 WIB


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Rupanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat pun ikut gerah melihat maraknya penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Kepala Daerahnya masing-masing. Menurut Ganjar Pranowo Wakil Ketua Komisi II DPR, ada tiga alasan kenapa kepala daerah melakukan tindakan korupsi.

Pertama, berkaitan dengan kekuasaan yang identik dengan tindakan korupsi, kedua, banyak kepala daerah yang melakukan pengembalian aset, "Dana kampanye yang mereka lakukan pada saat massa pemilihan kepala daerah," ujarnya saat ditemui di DPR Senin (24/1).

Ketiga, kurangnya kontrol pada saat pemerintah daerah melakukan pembelanjaan dengan menggunakan dana APBD. Seharusnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), masyarakat daerah, Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, dan Partai Politik yang mengusungnya menjadi kepala daerah ikut melakukan pengontrolan. “Seharusnya merekalah yang melakukan pengontrolan ini agar kepala daerah tidak melakukan tindak korupsi," ujarnya.

Ganjar menambahkan, DPR dalam hal ini Komisi II akan mengusulkan revisi UU No 32 dan UU No 33 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maupun UU Partai Politik. "Tahun ini diharapkan bisa masuk paripurna," tambahnya.

Dalam rapat kerja DPR dengan Menteri Dalam Negeri pada saat rapat kerja terungkap ada sejumlah 155 kepala daerah yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi atau masalah hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×