CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Terbuka, korporasi tersangka kasus e-KTP


Jumat, 21 Juli 2017 / 21:22 WIB
Terbuka, korporasi tersangka kasus e-KTP


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, tidak tertutup kemungkinan korporasi yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek e-KTP akan menjadi tersangka.

"Khusus untuk e-KTP, orangnya lebih dulu. Seandainya korporasinya berperan sangat penting, mendapat keuntungan banyak dari e-KTP, maka tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar pada korporasinya," ujar Syarif di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/7).

Menurut Syarif, KPK sudah membentuk tim khusus untuk menangani kasus-kasus yang kemungkinan melibatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana.

Tim tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Dalam putusan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, majelis hakim meyakini ada sejumlah korporasi yang diuntungkan karena tindak pidana korupsi.

Sejumlah perusahaan itu tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Dalam putusan, hakim menganggap Perum PNRI diuntungkan Rp 107 miliar. Kemudian, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero) sebesar Rp 8,2 miliar, PT LEN Industri (persero) sebesar Rp 3,4 miliar.

Selain itu, PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar dan PT Sandipala Arthaputra sebesar Rp 145 miliar.

Hingga saat ini, KPK sudah menjerat lima orang dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar RP 2,3 triliun itu.

Selain Irman dan Sugiharto, tiga tersangka lain, yakni Andi Narogong (pengusaha), Setya Novanto (politisi Golkar) dan Markus Nari (politisi Golkar). (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×