Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dua mantan pejabat kementerian dalam negeri, Irman dan Sugiharto, hari ini Kamis (20/7) dijadwalkan mendengarkan vonis dari majelis hakim. Sebelumnya mereka dituntut masing-masing, dihukum 7 tahun untuk Irman dan 5 tahun untuk Sugiharto lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan KTP-elektronik yang membuat negara rugi Rp 2,3 triliun.
"Betul. Rencananya seperti itu," ujar Soesilo Aribowo, penasihat hukum keduanya.
Vonis ini ditunggu berbagai pihak lantaran keduanya merupakan dua terpidana kasus e-KTP, dan bisa menjadi yurisprudensi dalam perkara-perkara lainnya. Seperti diketahui, selain mereka berdua, sudah ada 4 tersangka penyuapan dalam perkara ini. Mereka adalah seorang rekanan pemerintah (swasta) Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR lainnya, Markus Nari.
Kecuali itu, politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani juga sudah berstatus tersangka, namun dalam perkara tidak memberi keterangan yang benar.
Meski begitu, Febri Diansyah, juru bicara KPK bilang pertimbangan dalam putusan majelis hakim bukan menjadi satu-satunya acuan utama untuk memproses para tersangka yang lain. Justru yang lebih penting adalah alat bukti dan berbagai hasil penyidikan.
"Kita lihat putusan majelis hakim seperti apa namun tentunya dalam memproses para tersangka kita mendasarkan pada kecukupan minimal syarat 2 alat bukti dan hasil penyidikan," ucapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan fakta di persidangan, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri menerima uang terkait e-KTP sejumlah US$ 573.700, Rp 2.298.750.000, dan Sin.$ 6.000. Sedangkan terdakwa Sugiharto disebut jaksa terbukti menerima uang sejumlah US$ 450.000 dan Rp 460 juta.
Uang tersebut diterima Irman dan Sugiharto karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan posisi sebagai pejabat Kemendagri. Termasuk di antaranya mengarahkan pemenangan lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun yang akhirnya dimenangkan Konsorsium PNRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News