Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dalam analisa yuridis putusan terhadap korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP), hingga saat ini ada 3 nama politikus yang dinyatakan telah menerima aliran dana korupsi e-KTP.
Mereka adalah Miryam S. Haryani, kader Partai Hanura yang dinyatakan menerima uang US$ 1,2 juta, kemudian Markus Nari sebesar US$ 400.000 atau Rp 4 miliar.
Politikus ketiga ialah Ade Komarudin, mantan Ketua DPR sekaligus kader partai Golkar yang dinyatakan menerima uang US$ 100.000.
"Menimbang perbuatan tersebut terbukti menguntungkan terdakwa dan pihak lain, dan menjadi tujuan dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenang, maka unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi," ucap hakim Anwar saat membacakan analisa yuridis di Pengdailan Tipikor, Kamis (20/7).
Seperti diketahui, selama ini banyak nama kader partai politik, terutama ketika proyek ini dibahas, duduk di Komisi II DPR RI. Tidak dicantumkannya nama para politikus ini dipertanyakan oleh penasihat hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo.
Hal itu dirasa penting, terutama karena indikasi bagi-bagi uang terjadi pada tahap tersebut. Artinya, uang dari Miryam dan Markus tidak hanya dinikmati sendiri, namun pada para anggota Komisi II.
"Sebenarnya dari fakta-fakta yang ada tidak terungkap misalnya mengenai kelanjutan pemberian uang kepada Miryam kemudian kelanjutan pemberian uang kepada Markus Nari. Itu tidak ada ending apa yang terjadi," ucap Soesilo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News