Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP) mengakui peran penting Ketua DPR RI Setya Novanto. Peran tersebut diungkapkan dengan dukungan Setya Novanto untuk mengerjakan proyek prioritas nasional ini.
Setnov dianggap sebagai kunci penganggaran agar disetujui DPR RI. Franky Tambuwun yang mendapat giliran membaca analisa yuridis menjelaskan hal itu diawali denganpermintaan pertemuan antara Irman dengan mantan ketua komisi II DPR RI Burhanudin Napitupulu atau Burnad yang diinformasikan oleh Sekjwn Kemendagri, Diah Anggraini.
Burnad menyampaikan Komisi II membutuhkan "perhatian" yang ditangkap Irman sebagai permintaan uang. Namun Irman diminta tak khawatir karena soal uang akan diurua Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Tak lama setelah itu para terdakwa bertemu dengan Setya Novanto, Diah Anggraini dan Andi Narogong untuk membangun komitmen kerjasama.
"Beberapa hari setelah itu, kira-kira pukul 6.00 pagi, di hotel Grand Melia Jakarta para terdakwa, bersama Andi Agustinus dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya nivanto. Dalam pertemuan itu Setya Novanto mengungkapkan dukungannya pada proyek KTP berbasis nomor induk kependudukan atau e-KTP," ujar Franky.
Setelah itu Irman dan Andi kembali menemui Setnov di ruang kerjanya di DPR RI lantai 12. Dalam pertemuan, Andi minta kepastian kesiapan anggaran proyek pengadaan proyek e-KTP secara nasional.
"Atas permintaan itu Setya Novanto bilang akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi lain," tambah Fraksi.
Persetujuan dari para pihak yang berkepentingan ini membuat Andi leluasa melobi para pengusaha lain untuk bergabung dengan timnya. Irman selaku pejabat eksekutif pun berkomitmen memastikan proyek akan dikerjakan oleh Andi dan kroninya.
Setya Novanto saat ini pun telah berstatus sebagai tersangka. Ia diduga bersama-sama dengan Andi melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal yang disangkakan pada mantan bendahara umum Partai Golkar ini ialah pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News