kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Irman dan Sugiharto terbukti terima duit e-KTP


Kamis, 20 Juli 2017 / 12:33 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi KTP Elektronik (e-KTP) mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto, menyatakan para terdakwa terbukti menerima aliran duit korupsi. Hal itu dikatakan oleh hakim Anwar ketika membacakan analisa yuridis.

Irman dinyatakan menerima uang US$ 500.0000 sedangkan Sugiharto menerima uang US$ 50.000.

"Menimbang berdasarkan fakta hukum dapat disimpulkan mulai dari proses penganggaran sampai pelaksanaan proyek e-KTP, terdakwa 1 Irman dan terdakwa Sugiharto telah menerima uang," ujar Anwar, Kamis (20/7).

Rinciannya, Irman menerima uang dari sebanyak dua tahapan. Pertama dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sebanyak US$ 300.000. Kemudian yang kedua sebanyak US$ 200.000 diberikan oleh Sugiharto.

Sementara itu terdakwa Sugiharto dinyatakan menerima uang US$ 30.000 dari Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, dan sisanya sebesar uang US$ 20.000 dari Johannes Marliem. Uang tersebut lantas oleh Sugiharto dipakai untuk membeli mobil merek Honda Jazz seharga Rp 150 juta.

Sampai berita ini ditulis, putusan masih sedang dibacakan secara bergantian oleh para hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×