kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Irman dan Sugiharto terbukti terima duit e-KTP


Kamis, 20 Juli 2017 / 12:33 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi KTP Elektronik (e-KTP) mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto, menyatakan para terdakwa terbukti menerima aliran duit korupsi. Hal itu dikatakan oleh hakim Anwar ketika membacakan analisa yuridis.

Irman dinyatakan menerima uang US$ 500.0000 sedangkan Sugiharto menerima uang US$ 50.000.

"Menimbang berdasarkan fakta hukum dapat disimpulkan mulai dari proses penganggaran sampai pelaksanaan proyek e-KTP, terdakwa 1 Irman dan terdakwa Sugiharto telah menerima uang," ujar Anwar, Kamis (20/7).

Rinciannya, Irman menerima uang dari sebanyak dua tahapan. Pertama dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sebanyak US$ 300.000. Kemudian yang kedua sebanyak US$ 200.000 diberikan oleh Sugiharto.

Sementara itu terdakwa Sugiharto dinyatakan menerima uang US$ 30.000 dari Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, dan sisanya sebesar uang US$ 20.000 dari Johannes Marliem. Uang tersebut lantas oleh Sugiharto dipakai untuk membeli mobil merek Honda Jazz seharga Rp 150 juta.

Sampai berita ini ditulis, putusan masih sedang dibacakan secara bergantian oleh para hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×