kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Vonis e-KTP: Irman 7 tahun, Sugiharto 5 tahun


Kamis, 20 Juli 2017 / 13:43 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para terdakwa korupsi KTP-elektronik atau e-KTP, Irman dan Sugiharto, divonis hukuman sesuai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap ketua majelis Jhon Halasan Butarbutar.

Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebanyak US$ 500.000 dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti kurungan selama 2 tahun. Meski begitu uang pengganti ini bakal dikurangi karena Irman telah menitipkan kepada KPK sebanyak US$ 300.00 dan Rp 50 juta.

Sedangkan Sugiharto dijatuhi vonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sugiharto juga diminta mengganti kerugian negara sebanyak US$ 50.000 namun dikurangi harta yang telah dititipkan pada KPK sebanyak US$ 30.000 dan satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Atas putusan ini, kedua pihak mengaku pikir-pikir. Meski begitu, pihak terdakwa mengaku kecewa lantaran putusan hakim dirasa terlalu berat. Padahal, status sebagai justice collaborator diterima majelis.

Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×