kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Vonis e-KTP: Irman 7 tahun, Sugiharto 5 tahun


Kamis, 20 Juli 2017 / 13:43 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para terdakwa korupsi KTP-elektronik atau e-KTP, Irman dan Sugiharto, divonis hukuman sesuai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap ketua majelis Jhon Halasan Butarbutar.

Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebanyak US$ 500.000 dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti kurungan selama 2 tahun. Meski begitu uang pengganti ini bakal dikurangi karena Irman telah menitipkan kepada KPK sebanyak US$ 300.00 dan Rp 50 juta.

Sedangkan Sugiharto dijatuhi vonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sugiharto juga diminta mengganti kerugian negara sebanyak US$ 50.000 namun dikurangi harta yang telah dititipkan pada KPK sebanyak US$ 30.000 dan satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Atas putusan ini, kedua pihak mengaku pikir-pikir. Meski begitu, pihak terdakwa mengaku kecewa lantaran putusan hakim dirasa terlalu berat. Padahal, status sebagai justice collaborator diterima majelis.

Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×