Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Ia berharap Permenaker No 18 tahun 2022 diadopsi dalam PP 36/2021. Kemudian dalam revisi PP 36/2021 formula pengupahan ditambah dengan variabel indeks tertentu. Adapun indeks tertentu tersebut nantinya dinegosiasikan antara pekerja/buruh kisarannya.
"Jadi indeksnya berapa dibicarakan dengan pekerja. Dan diperluas indeksnya jangan 0,1-0,3. Tapi harapannya 0,3-0,8 misalnya. Tapi nanti itu diserahkan kepada dewan pengupahan daerah. Dan terjadi negosiasi para pihak soal upah minimum," paparnya.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan, Perppu belum mengakomodir apa yang jadi kepentingan pekerja/buruh.
Baca Juga: Perppu UU Cipta Kerja, OPSI: Produk Hukum yang Tak Konsisten dengan UUD 1945
Sama seperti Timboel, Ia belum dapat meraba apakah formula tersebut akan berpihak pada buruh atau tidak. Lantaran belum adanya detail aturan mengenai apa yang dimaksud dengan variabel indeks tertentu dalam pasal 88D Perppu Cipta Kerja.
Meski demikian Elly menyebut, persoalan upah dalam Perppu Cipta Kerja lebih baik ketimbang yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Kita belum tahu indeks tertentu apa. Perppu soal pengupahan lebih bagus dari UU Cipta Kerja tapi lebih buruk dari UU 13," kata Elly.
Ia mengatakan selama ini pihaknya tak dilibatkan pemerintah dalam penyusunan Perppu. Menurutnya masih ada waktu satu tahun bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja. Maka penerbitan Perppu semacam pengingkaran keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Pakar Hukum Denny Indrayana: Terbitkan Perpu No 2/2022 Presiden Lecehkan Putusan MK
"Perppu memang diterbitkan ketika ada kekosongan hukum. Tapi kan baru setahun malah diterbitkan Perppu jadi ada pengingkaran keputusan MK. Kalau ada Perppu kenapa PP turunan Cipta kerja masih berlaku?" ungkap Elly.
Maka perlu adanya pelibatan SP dan SB untuk penyusunan aturan turunan Perppu atau revisi dari aturan turunan UU Cipta Kerja. Kembali Elly menegaskan dengan adanya Perppu maka seharusnya aturan turunan Cipta Kerja sudah tak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News