kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Susun Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja, Buruh Minta Dilibatkan


Senin, 02 Januari 2023 / 18:44 WIB
Susun Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja, Buruh Minta Dilibatkan
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersiap menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). Susun Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja, Buruh Minta Dilibatkan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 terkait UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam kebijakan tersebut salah satunya berisi mengenai sektor ketenagakerjaan. Dimana pada pasal 88D ayat 2 menyatakan bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 juga menambahkan indeks tertentu dalam penghitungan upah minimum. Namun dalam Perppu Cipta Kerja belum dijabarkan apa yang masuk dalam indeks tertentu tersebut.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Masih Memantik Ketidakpastian

Maka Timboel meminta dalam perumusan aturan turunan Perppu tersebut harus melibatkan seluruh stakeholder termasuk serikat pekerja/buruh. Dimana dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja maka Timboel menyebut otomatis harus dilakukan revisi terhadap aturan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satunya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 35/2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Harus dibuka ruang negosiasi ulang seluruh PP yang menjadi turunan UU Cipta Kerja khususnya PP 35 dan 36. Pelibatan SP/SB dan masyarakat itulah yang menjadi inti putusan MK. Saya mendesak pemerintah buka ruang negosiasi untuk revisi PP yang ada," kata Timboel, Senin (2/1).

Timboel mengatakan, saat ini belum ada kepastian mengenai apa maksud indeks tertentu dalam Perppu Cipta Kerja. Maka belum dapat disimpulkan apakah formula pengupahan di dalam Perppu berpihak kepada pekerja/buruh atau tidak.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Tambahkan Aturan Baru Soal Formula Perhitungan Upah Minimum

Ia mengkhawatirkan dengan adanya aturan di Perppu yang menyebutkan bahwa pemerintah memiliki kebijakan mengatur upah minimum akan timbul ketidakpastian aturan. Pasalnya bisa saja dasar penghitungan upah minimum akan berbeda setiap tahunnya.

"Jadi tentu indeks apa kita harus diajak berunding. Saya berharap pertumbuhan ekonomi tambah inflasi kali indeks. Kalau di PP 36 kan formulanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi ditambah indeks," imbuhnya.

Ia berharap Permenaker No 18 tahun 2022 diadopsi dalam PP 36/2021. Kemudian dalam revisi PP 36/2021 formula pengupahan ditambah dengan variabel indeks tertentu. Adapun indeks tertentu tersebut nantinya dinegosiasikan antara pekerja/buruh kisarannya.

"Jadi indeksnya berapa dibicarakan dengan pekerja. Dan diperluas indeksnya jangan 0,1-0,3. Tapi harapannya 0,3-0,8 misalnya. Tapi nanti itu diserahkan kepada dewan pengupahan daerah. Dan terjadi negosiasi para pihak soal upah minimum," paparnya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan, Perppu belum mengakomodir apa yang jadi kepentingan pekerja/buruh.

Baca Juga: Perppu UU Cipta Kerja, OPSI: Produk Hukum yang Tak Konsisten dengan UUD 1945

Sama seperti Timboel, Ia belum dapat meraba apakah formula tersebut akan berpihak pada buruh atau tidak. Lantaran belum adanya detail aturan mengenai apa yang dimaksud dengan variabel indeks tertentu dalam pasal 88D Perppu Cipta Kerja.

Meski demikian Elly menyebut, persoalan upah dalam Perppu Cipta Kerja lebih baik ketimbang yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

"Kita belum tahu indeks tertentu apa. Perppu soal pengupahan lebih bagus dari UU Cipta Kerja tapi lebih buruk dari UU 13," kata Elly.

Ia mengatakan selama ini pihaknya tak dilibatkan pemerintah dalam penyusunan Perppu. Menurutnya masih ada waktu satu tahun bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja. Maka penerbitan Perppu semacam pengingkaran keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pakar Hukum Denny Indrayana: Terbitkan Perpu No 2/2022 Presiden Lecehkan Putusan MK

"Perppu memang diterbitkan ketika ada kekosongan hukum. Tapi kan baru setahun malah diterbitkan Perppu jadi ada pengingkaran keputusan MK. Kalau ada Perppu kenapa PP turunan Cipta kerja masih berlaku?" ungkap Elly.

Maka perlu adanya pelibatan SP dan SB untuk penyusunan aturan turunan Perppu atau revisi dari aturan turunan UU Cipta Kerja. Kembali Elly menegaskan dengan adanya Perppu maka seharusnya aturan turunan Cipta Kerja sudah tak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×