Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sumatera Persada Energi (SPE) Kristandar Dinata mengundang para kreditur SPE untuk menghadiri rapat pertama kreditur pasca SPE ditetapkan masuk dalam proses PKPU. Kristandar meminta agar kreditur menghadiri rapat kreditur pertama tersebut pada hari Rabu (17/9) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Kristandar juga meminta agar kreditur mengajukan tagihan terakhir sampai hari Senin (22/9) pukul 16.00 WIB di Kantor Tim Pengurus PKPU yang terletak di Jalan Salak, Guntur Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia bilang rapat pencocokan piutang akan diadakan pada hari Jumat (3/10) di PN Jakarta Pusat. Sementara itu, rapat rencana perdamaian akan diadakan pada hari Senin 6 Oktober 2014 di PN Jakarta Pusat.
"Kami meminta kepada kreditur agar segera mengajukan tagihan yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai salinan bukti tertulis yang cukup untuk mendukungnya dan memperlihatkan aslinya," ujarnya, Kamis (11/9).
Dengan demikian, rapat pemungutan suara atau voting rencana perdamaian akan diadakan pada hari Kamis (9/10) di PN Jakarta Pusat.
Karena itu, Kristandar mengundang seluruh kreditur dan debitur untuk menghadiri rapat-rapat tersebut, termasuk sidang rapat permusyawaratan hakim yang telah ditentukan berdasarkan amar putusan PKPU sementara yakni pada hari Rabu (15/10).
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU terhadap SPE dan menetapkan SPE dalam proses PKPU. Putusan ini dijatuhkan agar gugatan yang diajukan salah satu kreditur SPE yakni PT Hartika Gemilang (HG). HG memohonkan PKPU terhadap SPE karena ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Utang tersebut berasal dari pekerjaan pembuatan Skimming Pit di lokasi penggalian 3 blok Kampar, Provinsi Riau. HG telah menyelesaikan pekerjaannya namun belum dibayar SPE. Karena itu, HG mengirim invoice (tagihan) No.001/HG/INV/X/2011 perihal permohonan pembayaran tertanggal 10 Oktober 2011 dengan tanda terima kepada SPE dengan nilai tagihan sebesar Rp 345,6 juta. Invoice tersebut menjadi jatuh tempo dan harus dibayar SPE paling lambat 30 hari kerja pasca diterimanya invoice.
Namun setelah invoice dikirimkan, SPE tidak membayar kewajibannya. Atas keterlambatan itu, kedua pihak telah berkali-kali melakukan mediasi tapi sayangnya tidak membuahkan kesepakatan. Karena itu, SPE terbukti telah memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 345,6 juta. Selain itu, SPE juga berkewajiban membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar 1% per hari kalender dinilai dari nilai tagihan yang terlambat dibayarkan hingga permohonan PKPU diajukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News