kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lelang oleh Bank Woori tidak diperpanjang


Selasa, 09 September 2014 / 07:15 WIB
ILUSTRASI. U.S. Dollar banknotes are seen in this illustration taken July 17, 2022. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Tim kurator dan hakim pengawas menolak permohonan perpanjangan hak lelang PT Bank Woori Indonesia atas aset PT Bosaeng Jaya yang kini dalam status pailit. Alhasil, Bank Woori harus melelang aset PT Bosaeng Jaya hingga batas waktu  15 September 2014.

Kuasa hukum Bank Woori Ezra Simanjuntak mengatakan, kliennya meminta perpanjangan masa lelang aset PT Bosaeng berupa tanah dan pabrik di Bekasi. Pasalnya, Bank Woori kesulitan melelang aset itu lantaran belum mendapat penetapan insolvensi atawa penetapan yang menyatakan debitur benar-benar tidak mampu membayar utang. Tapi, "Hingga masa lelang hampir berakhir, kami belum mendapat penetapan itu," jelasnya, Senin (8/9).

Ezra bilang, kliennya telah melayangkan surat lelang eksekusi jaminan kredit pada 21 Juli 2014 untuk meminta insolvensi pada 14 Agustus 2014 dan bertemu hakim pada 28 Agustus 2014. Namun, surat  itu tak direspon.

Sayangnya, kurator PT Bosaeng Jaya, Yuhelson masih belum memberikan tanggapannya terkait kasus ini. "Saya masih ada rapat," ujarnya saat dihubungi KONTAN. Sebelumnya, Yuhelson pernah bilang tim kurator berharap aset Bosaeng senilai Rp 80 miliar itu bisa dijual oleh kurator dengan harga yang lebih tinggi agar kreditur lainnya bisa mendapat sebagian haknya.

Sengketa ini bermula ketika Bosaeng gagal menjalankan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kemudian, salah satu kreditur Bosaeng yakni PT Bitupack memohon pembatalan perdamaian. Alhasil, pada 15 Juli 2014 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Bosaeng pailit. Setelah pailit, tim kurator meminta para kreditur mengajukan tagihan.

Tapi, aset milik Bosaeng berupa tanah dan pabrik di Bekasi sudah dijaminkan kepada Bank Woori dengan tagihan Rp 54 miliar. Sesuai Undang-Undang Kepailitan, Bank Woori punya hak untuk melelang aset itu dalam waktu dua bulan. Bila tidak, kurator berhak melelangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×