CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Upaya Woori perpanjang lelang aset Bosaeng kandas


Senin, 08 September 2014 / 19:04 WIB
Upaya Woori perpanjang lelang aset Bosaeng kandas
ILUSTRASI. Pengisian daya baterai mobil listrik di Jakarta.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Upaya PT Bank Woori Indonesia untuk memperpanjang hak lelangnya atas aset PT Bosaeng Jaya (dalam pailit) akhirnya kandas. Pasalnya pihak kurator dan hakim pengawas menolak permohonan tersebut. Hak Bank Woori melelang aset Bosaeng sampai pada 15 September mendatang.

Kuasa hukum Bank Woori Ezra Simanjuntak mengatakan pihaknya sebenarnya meminta perpanjangan masa lelang lebih lama dari waktu yang ditetapkan. Ia bilang kliennya kesulitan melelang aset Bosaeng yang terletak di Bekasi tersebut lantaran belum mendapatkan penetapan insolvensi atau keadaan tidak mampu membayar.

Ia bilang pihaknya telah tiga kali upaya untuk memperoleh penetapan insolvensi. "Tapi hingga masa lelang hampir berakhir kami belum mendapatkan penetapan itu,” kata Ezra, Senin (8/9).

Ezra menjelaskan kliennya telah mengirimkan surat lelang eksekusi jaminan kredit pafa 21 Juli 2014 lalu. Tujuannya meminta insolvensi pada 14 Agustus 2014 dan bertemu hakim pengawas pada 28 Agustus 2014. Namun ia menyayangkan upaya itu tidak direspon dengan baik.

Sementara itu, kurator Bosaeng Yuhelson belum memberikan keterangan soal kasus ini. "Saya masih ada rapat," ujarnya ketika dihubungi KONTAN. Namun sebelumnya ia mengatakan pihaknya berharap aset tersebut bisa dijual oleh kurator dengan harga yang lebih tinggi. Dengan demikian para kreditur lainnya dapat memperoleh sebagian uang mereka.

Sengketa ini bermula ketika Bosaeng gagal menjalankan proses Penundaan Kewajiban Pembayatan Utang (PKPU). Salah satu kreditur Bosaeng yakni  PT Bitupack asal Tangerang mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Maka  pda 15 Juli 2014 , Pengadilan Niaga  Jakarta Pusat memutuskan Bosaeng dalam keadaan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×