Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Asep mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan pada Jumat (8/8/2025).
“Terbitnya sprindik ini kemarin,” ujarnya.
Kasus korupsi kuota haji naik ke penyidikan
Baca Juga: Komdigi Sebut Kerugian Financial dari Kejahatan Siber Capai Rp 476 Miliar
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep.
KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut. Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga: Menteri Koperasi Pastikan Regulasi Kopdes Merah Putih Tidak Tumpang Tindih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Akan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/09/05390291/kasus-kuota-haji-naik-penyidikan-kpk-akan-panggil-lagi-eks-menag-yaqut.
Selanjutnya: Komdigi Sebut Kerugian Financial dari Kejahatan Siber Capai Rp 476 Miliar
Menarik Dibaca: Promo Domino's Pizza Sweet 17 Agustus 2025, Pizza Large dan Medium Diskon 45%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News