Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025), untuk memberikan keterangan terkait kasus dugan korupsi kuota haji yang sedang diselidiki KPK.
Yaqut mengaku siap memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota haji kepada KPK.
“Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut.
Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.30 WIB mengenakan peci dan kemeja berwarna coklat.
Ia mengaku membawa dokumen terkait Surat Keputusan (SK) sebagai Menteri Agama.
“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ujar Yaqut.
Korupsi kuota haji
Sebelumnya, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus kuota haji 2024 dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan.
"Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (20/7/2025).
Asep mengatakan, saat ini KPK masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji.
Asep mengatakan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.
"Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani," kata Asep, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Asep mengatakan, pembagian tambahan kuota haji itu diduga bermasalah.
Awalnya, tambahan kuota haji dibagi delapan persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen.
"Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini," ujar Asep.
Asep mengatakan, penyelidik mulai meminta keterangan travel agent untuk menelusuri pembagian kuota haji tersebut.
“Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat," ucap dia.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil 2 Menteri Era Jokowi: Nadiem Makriem dan Yaqut Cholil
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Menag Yaqut Tiba di KPK, Siap Klarifikasi Kasus Kuota Haji", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/07/09443461/eks-menag-yaqut-tiba-di-kpk-siap-klarifikasi-kasus-kuota-haji.
Selanjutnya: Menilik Strategi Akulaku Finance Genjot Kinerja hingga Akhir 2025
Menarik Dibaca: Serbu! Promo Air Asia Flash Sale 48 Jam 7-8 Agustus 2025, Diskon Tiket sampai 30%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News