kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sri Mulyani sebut pemerintah terus lakukan reformasi kebijakan


Jumat, 09 Oktober 2020 / 22:00 WIB
Sri Mulyani sebut pemerintah terus lakukan reformasi kebijakan
ILUSTRASI. Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang APBN tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan menyia-nyiakan momentum krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

Bendahara Negara itu mengatakan, pemerintah masih melanjutkan beberapa agenda kebijakan, termasuk pembangunan lingkungan di dalam upaya penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Mengatasi masalah covid-19 dan pemulihan ekonomi, serta green agenda sebagai trade off. Kami bertujuan untuk melakukannya kembali dalam satu kebijakan, yang kami lihat saling mendukung," kata Sri Mulyani dalam diskusi virtual OECD, Jumat (9/10/2020).

Di sisi lain, pemerintah juga melanjutkan beberapa program reformasi kebijakan di tengah situasi pandemi. Salah satunya pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga: Diversifikasi portofolio dengan ORI018 untuk menghadapi volatilitas pasar keuangan

Pemerintah berharap UU Cipta Kerja dapat mengundang minat investor dan meningkatkan lapangan kerja baru.

Metode omnibus law yang digunakan dalam pembentukan UU tersebut, ujar Sri Mulyani, sebelumnya tak pernah diaplikasikan di Indonesia.

"Indonesia tidak menyia-nyiakan krisis covid-19 ini. Reformasi (kebijakan) masih terus kami lakukan dan kami baru saja mengesahkan omnibus law untuk investasi dan penciptaan lapangan kerja, antara lain undang-undang ini dilaksanakan dengan yang belum pernah terjadi sebelumnya," kata dia.

Sri Mulyani menjelaskan, di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mempertegas kebijakan terkait analisis dampak lingkungan (Amdal). Sebab selama ini banyak pihak beranggapan UU Cipta Kerja berdampak buruk terhadap lingkungan lantaran dinilai menghapus ketentuan terkait Amdal.

Menurutnya, UU Cipta Kerja memberikan dukungan terhadap agenda keberlangsungan lingkungan yang sebelumnya tidak dilakukan.

Baca Juga: Relaksasi PPh reinvestasi dividen baru berdampak signifikan dalam jangka panjang

Selain itu Sri Mulyani juga mengatakan UU yang digarap dengan metode omnibus law tersebut juga mewajibkan investor untuk menyediakan dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Hal itu tertuang dalam pasal 55 terkait persetujuan lingkungan yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 32 tahun 2009.

Di dalam perubahan pasal tersebut dijelaskan, dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah juga bisa menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.

"Hal ini diperlukan lantaran Indonesia memiliki banyak hutan dan lahan pertambangan. Investor harus mengakumulasi dana rehabilitasi lingkungan sehingga di akhir waktu investasinya mereka tidak akan merusak lingkungan tersebut," kata Sri Mulyani.

Selanjutnya: Pengamat menilai UU Cipta Kerja beri keuntungan pajak bagi WNA


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Reformasi Kebijakan Masih Terus Kami Lakukan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/09/210000526/sri-mulyani--reformasi-kebijakan-masih-terus-kami-lakukan?page=all#page2.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×