Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai insentif untuk mendorong eksportir menempatkan devisa mereka di sistem perbankan nasional.
Airlangga menjelaskan, kebijakan baru DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang.
Dalam aturan tersebut, sektor minyak dan gas bumi (migas) tetap mengikuti regulasi yang berlaku saat ini, yakni kewajiban penempatan 30% DHE selama tiga bulan.
Baca Juga: Pembatasan BBM Subsidi Jadi Opsi Paling Realistis Jaga APBN
Sementara itu, untuk sektor SDA nonmigas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan pertambangan lainnya, pemerintah akan menerapkan retensi devisa lebih panjang melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Untuk sektor CPO, kemudian juga sektor batu bara dan tambang yang lain itu akan didorong untuk satu tahun retensi diperbankan melalui Himbara dimana yang dikonversi ke rupiah 50% dan itu untuk periode 12 bulan," ujar Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah, Senin (25/5).
Ia menambahkan, eksportir tetap dapat menggunakan dana dolar AS mereka untuk kebutuhan impor maupun transaksi lain dalam valuta asing.
Sedangkan untuk kebutuhan rupiah yang melebihi porsi konversi 50%, pemerintah bersama Bank Indonesia dan perbankan telah menyiapkan mekanisme pembiayaan tambahan.
Menurut Airlangga, insentif pembebasan PPh atas bunga penempatan DHE diharapkan dapat meningkatkan minat eksportir menempatkan devisanya di dalam negeri sehingga memperkuat likuiditas valuta asing dan stabilitas nilai tukar rupiah.
"Terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh," kata Airlangga.
Selain itu, Airlangga menyebut pemerintah juga membuka peluang penempatan DHE melalui bank selain Himbara bagi negara-negara yang telah memiliki perjanjian dengan Indonesia.
Ketentuan mengenai bank yang diperbolehkan menerima penempatan DHE tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Kebijakan DHE SDA Diprediksi Belum Mampu Memperkuat Otot Rupiah, Ini Sebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













