Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat penyaluran rumah subsidi tapak mencapai 278.000 unit pada tahun lalu, tertinggi sepanjang sejarah.
Pemerintah menilai capaian tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap hunian bersubsidi di tengah berbagai insentif yang diberikan untuk meringankan biaya kepemilikan rumah.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan realisasi penyaluran rumah subsidi tapak pada tahun lalu melampaui capaian tertinggi sebelumnya yang tercatat sebanyak 228.000 unit pada 2023.
Baca Juga: 350 Buruh PT Xacti Kena PHK, KSPI Waspadai Gelombang PHK Meluas
“Tahun lalu rumah subsidi tapak mencapai 278.000 unit. Itu terbesar sepanjang sejarah,” ujar Ara, sapaan akrabnya, di Gedung Parlemen, Senin (25/5/2026).
Menurut Ara, tingginya serapan rumah subsidi didorong sejumlah kebijakan pemerintah untuk menekan biaya pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Di antaranya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya, kedua komponen tersebut menjadi biaya tambahan yang harus ditanggung pembeli rumah subsidi.
Ara menyebut rumah subsidi paling banyak diserap oleh kalangan pekerja atau buruh, menandakan kebutuhan hunian terjangkau di segmen tersebut masih tinggi.
Selain mempertahankan insentif, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan yang lebih panjang melalui fasilitas Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pilihan tenor kredit dirancang hingga 40 tahun, lebih panjang dibanding skema sebelumnya yang berkisar 20-30 tahun.
“Kita buat pilihan tenor sampai 40 tahun sesuai arahan Presiden, sehingga masyarakat bisa memilih sesuai kemampuan dan cicilannya tidak terlalu berat,” katanya.
Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Sabar Hadapi Pergerakan Bertahap ke Arafah
Menurut Ara, perpanjangan tenor diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah sekaligus meningkatkan daya serap program perumahan subsidi.
Di sisi lain, pemerintah juga mengevaluasi implementasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan yang menyasar pengembang dan kontraktor kategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Skema tersebut ditujukan untuk memperkuat sisi pasokan melalui dukungan pembiayaan murah bagi pelaku pembangunan rumah.
Ia mengungkapkan hingga Mei 2026, serapan KUR perumahan diperkirakan telah mencapai Rp 14 triliun-Rp 15 triliun.
“KUR perumahan ini bisa mendorong pengembang UMKM tumbuh karena biaya dananya lebih rendah,” ujarnya.
Dalam skema tersebut, pengembang UMKM dapat mengakses pembiayaan bergulir hingga Rp 20 miliar dengan subsidi bunga. Sementara dari sisi permintaan, masyarakat dapat memperoleh pembiayaan renovasi atau pembangunan rumah dengan plafon tertentu dan bunga lebih rendah.
Ara menjelaskan, dengan kombinasi insentif biaya, tenor kredit lebih panjang dan dukungan pembiayaan bagi pengembang, pemerintah berharap realisasi rumah subsidi dapat terus meningkat.
Baca Juga: Aturan Purbaya! Impor Gorden Kini Kena Bea Tambahan Hampir Rp 10 Ribu per Kg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













