kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.803.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.778   39,00   0,22%
  • IDX 6.204   41,77   0,68%
  • KOMPAS100 821   8,15   1,00%
  • LQ45 632   11,26   1,82%
  • ISSI 218   -0,12   -0,05%
  • IDX30 361   6,61   1,86%
  • IDXHIDIV20 447   9,82   2,25%
  • IDX80 95   1,06   1,13%
  • IDXV30 123   1,59   1,31%
  • IDXQ30 117   2,26   1,97%

Cair 2 Juni 2026, Ini Penerima dan Rincian Gaji Ke 13 untuk ASN


Senin, 25 Mei 2026 / 13:32 WIB
Cair 2 Juni 2026, Ini Penerima dan Rincian Gaji Ke 13 untuk ASN
ILUSTRASI. Cair 2 Juni 2026, Ini Penerima dan Rincian Gaji Ke 13 untuk ASN


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI serta para pensiunan. ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), polisi, tentara dan pensiunan segera mendapatkan gaji ke-13.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan resminya.

Taspen menjelaskan penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan. “Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

Tonton: FTSE Russell Coret DSSA Hingga HILL, Standar Saham RI Makin Ketat

Komponen Gaji Ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Artinya, jumlah yang diterima setiap penerima bisa berbeda tergantung pangkat, golongan, dan jabatan masing-masing.

Baca Juga: Pembatasan BBM Subsidi Jadi Opsi Paling Realistis Jaga APBN

Daftar Besaran Gaji Ke-13 2026

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non ASN Setara Eselon

- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900

Baca Juga: 11.750 Jemaah Haji Indonesia Laksanakan Tarwiyah, Kemenhaj Melarang Jalan kaki

3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500

Tonton: Prabowo Siapkan Jurus Hadapi El Nino, Indonesia Terancam Kemarau Panjang!

Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah

Namun, terdapat pengecualian bagi:

- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN, TNI, atau Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan instansi penugasan

Tonton: Trump Mendadak Batalkan Pernikahan Anak, AS Bersiap Serang Iran?

Apakah Gaji Ke-13 Dipotong Pajak?

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun.

Namun, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan pajak tersebut ditanggung pemerintah.

Bagi ASN pusat, pembayaran berasal dari APBN. Sedangkan ASN daerah menerima pembayaran melalui APBD masing-masing daerah.




 

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/25/070000965/gaji-ke-13-cair-mulai-2-juni-2026-ini-besaran-penerima-dan-potongan?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×