Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara melalui skema omnibus law.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pembahasan rancangan UU tersebut diperlukan untuk mengatasi kekosongan hukum pasca perubahan regulasi terkait perubahan mekanisme dividen BUMN.
Pasalnya, sejumlah aturan saat ini belum sinkron setelah terbentuknya Danantara.
Baca Juga: BI dan Perbankan Siapkan Skema Pinjaman untuk Eksportir DHE SDA
Misbakhun menjelaskan, perubahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN menyebabkan Menteri Keuangan tidak lagi secara eksplisit dimandatkan sebagai pemegang saham BUMN.
Namun di sisi lain, masih terdapat aturan lain yang menyebut Menteri Keuangan sebagai pemegang saham perusahaan pelat merah tersebut.
"Persoalan kekosongan hukum karena UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, di mana Danantara dibentuk sehingga Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN sudah tidak lagi dimandatkan oleh UU. Sementara ada UU lain yang masih mengatakan bahwa Menkeu adalah pemegang saham dari BUMN tersebut," ujar Misbakhun dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Karena itu, Komisi XI DPR bersama pemerintah akan melakukan sinkronisasi sejumlah regulasi melalui skema omnibus law dalam revisi paket Undang-Undang Keuangan Negara.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Bunga DHE SDA demi Tarik Devisa Ekspor
Ia mengatakan harmonisasi akan mencakup Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Kekayaan Negara yang Dipisahkan, hingga Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Misbakhun, sinkronisasi diperlukan karena sebelumnya dividen BUMN masuk dalam kategori PNBP dan menjadi bagian dari siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dimana sebelumnya dividen BUMN itu menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi sebagian dari siklus APBN Kita. Dan inilah yang harus diselesaikan sehingga jangan sampai kemudian undang-undangnya itu tidak secara keseluruhan terharmonisasikan dengan baik," katanya.
Terkait isu kemungkinan pelebaran defisit APBN di atas 3% dari produk domestik bruto (PDB), Misbakhun menegaskan pembahasan revisi UU Keuangan Negara belum mengarah ke perubahan batas defisit tersebut.
Baca Juga: Pembatasan BBM Subsidi Jadi Opsi Paling Realistis Jaga APBN
"Soal membicarakan tadi yang ditanyakan, kita belum mengarah ke situasi seperti itu," imbuh Misbakhun.
Misbakhun menambahkan pembahasan RUU Keuangan Negara ditargetkan selesai sebelum APBN 2027 berjalan mulai 1 Januari 2027.
"Undang-Undang Keuangan Negara karena akan dipakai untuk APBN 2027, ya kita harus menyelesaikan segera sebelum APBN 2027 berlaku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












